TERATAS MINGGU INI

BERITA TERKAIT

Hoaks! KPU Coret Gibran dari Pilpres Buntut Aksi Provokasi saat Debat


Malang Posco Media – Video yang menampilkan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, tengah mengajak pendukung untuk bersorak saat debat perdana Pilpres, sempat menjadi kontroversi.

Gibran, dalam rekaman yang diambil di KPU RI pada Selasa (12/12), terlihat berdiri dari kursi dan memancing pendukung agar bersorak lebih keras saat debat berlangsung. Padahal, saat itu sedang sesi tanya jawab antarcapres.

Tindakan Gibran tersebut diklaim membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganulir Wali Kota Surakarta itu dari peserta Pilpres 2024.

Klaim soal Gibran dibagikan dalam unggahan Facebook dengan keterangan sebagai berikut:

“BREAKING NEWS, KPU SAH CORET GIBRAN TERBUKTI PROVOKASI JADI PEMANDU SORAK SAAT DEBAT CAPRES,”.

Lantas, benarkah KPU coret Gibran dari Pilpres buntut aksi provokasi?

Tangkapan layar narasi berisi hoaks yang menyatakan KPU coret Gibran dari Pilpres buntut aksi provokasi saat debat (Facebook)

Penjelasan:

ANTARA pertama-tama menelusuri foto yang dijadikan thumbnail video.

Hasilnya, foto tersebut identik dengan yang ada di laporan ANTARA yang tayang sejak 4 September 2023, berjudul “KPU lakukan uji publik tiga PKPU untuk Pemilu 2024”.

Dokumentasi itu diambil jauh sebelum debat pertama dan tidak berkaitan dengan narasi Gibran dicoret oleh KPU karena aksi provokasi.

Selain itu, dalam foto aslinya, tidak ada sosok Gibran. Sementara di thumbnail video terlihat ada rekayasa digital, yang mana Gibran dan pasangannya di Pilpres 2024, Prabowo Subianto, dimunculkan di dalam rapat KPU.

Narator dalam konten itu juga hanya membacakan artikel milik Tempo, yakni “Tegur Gibran karena Gestur Bersorak di Saat Debat Capres, KPU: Perilaku Itu Tidak Boleh,”.

Saat didalami, tidak ada informasi yang membenarkan pencoretan Gibran oleh KPU, pada isi video maupun berita Tempo yang dibacakan narator.

Kesimpulannya, konten soal Gibran yang dibagikan di Facebook itu merupakan informasi menyesatkan. (ntr/mpm/nug)