TERATAS MINGGU INI

BERITA TERKAIT

[KELIRU] “SURAT SUARA JANGAN DIBUKA DI BILIK SUARA.!!!”


Malang Posco Media – Beredar pesan berantai melalui WhatsApp tentang Pemilu 2024. Pesan tersebut berisikan ajakan untuk tidak membuka surat suara di bilik suara. Hasil cek fakta Malangposcomedia.id, pesan tersebut adalah keliru. Termasuk konten yang tidak sepenuhnya benar, dan memiliki unsur kampanye terselubung di bagian akhir pesannya.

Berikut isi lengkap pesan yang dishare berulang kali di grup WhatsApp ini:

SURAT SUARA JANGAN DIBUKA DI BILIK SUARA.!!!

P E N T I N G & WASPADALAH!!!

Satu Tips, di saat pencoblosan 14 Februari 2024 nanti, ketika diberi surat suara, langsung buka dahulu di depan petugas PPS, teliti kondisi lembar demi lembar Surat Suara!, khususnya lembar surat sara untuk memilih Presiden & Wakil.Presiden di depan meja Petugas PPS..

JANGAN DIBUKA DI BILIK SUARA.!!!

Kenapa ?

Karena  petugas itu mungkin saja menandai surat suara itu dengan sewaktu memberikan ke pemilih,  dibolongi sedikit dengan kuku/alat/benda lainnya, sehingga di saat penghitungan nanti, surat suara itu akan dianggap tidak sah karena ada bolong di tempat yang tidak seharusnya

Jika hal itu terjadi, langkah selanjutnya langsung Petugas yang menyerahkan lembar Surat Suara diminta pertanggungjawabannya & laporkan kepada perwakilan Bawaslu dan atau Aparat Keamanan/Polri yang bertugas di TPS tsb, lalu minta Surat Suara Pengganti & HARUS tetap diperiksa kondisi lembar Surat Suaranya, jika sudah yakin aman & dianggap sah oleh Petugas PPS & para Saksi, silahkan masuk ke bilik suara

Protes akan ditolak jika kita sudah di bilik suara… Jadi dibuka dulu di depan Panitia/PPS dan Saksi baru masuk ke bilik Suara

Informasi ini mohon DISEBAR LUASKAN sebagai langkah antisipasi terhadap oknum²/kelompok² yang tak bertanggungjawab

Masukan dari berbagai Group. Semoga Pemilu 2024 Jujur,Adil dan Damai  Amin…

[FAKTA] Pesan ini tak bisa dipertanggung jawabkan karena disebutkan sumbernya berupa masukan dari berbagai grup, bukan dari informasi resmi Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilu. Berdasar penelusuran di situs resmi KPU dan Bawaslu tidak ditemukan tips seperti yang disampaikan pesan tersebut.

Tata cara pemungutan suara sesuai Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dari sumber video Channel Youtube Harian Kompas, tidak ada tahapan untuk membuka surat suara di depan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara). Apalagi dikhususkan hanya untuk meneliti surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Berikut link video tata cara pencoblosan sesuai Undang-undang Pemilu: https://www.youtube.com/watch?v=LRObF3ztDp0

Begitu juga dari video channel SINDONews tentang tata cara mecoblos pada Pemilu 2024 tidak ada bagian yang harus membuka surat suara di depan petugas PPS. Berikut link video tata cara pencoblosan dari Youtbe SINDONews: https://www.youtube.com/watch?v=yOEs9pJJS1g

Meski dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pemilih diperkenankan untuk memeriksa surat suara yang diterima di depan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum masuk ke bilik suara. Hal ini guna memastikan agar surat suara yang diterima di TPS dalam keadaan baik, tidak rusak, dan tidak tercoblos.

Hanya saja dari pesan yang beredar, alasan yang disampaikan keliru, karena seolah menuduh petugas yang menandai surat suara. Termasuk keterangan bahwa protes akan ditolak jika kita sudah di bilik suara, ini juga tidak tepat.

Faktanya, meski sudah ada di bilik suara, jika surat suara rusak, maka bisa minta ganti. Bahkan Ketua KPU menyampaikan, pemilih juga dapat mengajukan surat suara pengganti jika salah coblos di bilik suara. Hanya saja, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu TPS berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS itu, ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan dari jumlah tadi. Artinya surat suara jumlahnya sangat terbatas. Permintaan ganti surat suara bergantung situasi ketersediaan surat suara cadangan yang masih ada.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. “Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih (a) menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau (b) keliru dalam mencoblos surat suara,” bunyi Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023. “Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 26 ayat (4) peraturan yang sama.

Berikut link berita dari Kompas.com perihal cek surat suara dan pergantian surat suara yang rusak.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/06284191/kpu-sarankan-pemilih-cek-surat-suara-di-depan-kpps-sebelum-masuk-bilik

Kesimpulan dari konten yang dishare melalui WhatsApp jelang pencoblosan ini termasuk konteks yang salah. Apalagi di akhir pesannya ada satu kata yang merujuk pada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Amin. Jadi semacam kampanye terselubung. (bua)